Dewan Bersama Bupati Grobogan Setujui Raperda APBD 2022

DPRD Grobogan menyetujui dan menyepakati Raperda APBD Grobogan tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Senin (8/11).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH,MM.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos itu, dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Sekretaris DPRD, dan para direktur dan pimpinan BUMD setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni mengatakan, berdasarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan, yang di dalamnya telah disampaikan juga pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, yang pada kesimpulannya bahwa Fraksi-Fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 sebagaimana hasil pembahasan.

”Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan APBD tahun anggaran 2022 oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 sebagaimana hasil pembahasan,” ujar bupati.

Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022 dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Kemudian untuk saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya akan mempergunakan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

Menurut bupati, setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengamanatkan bahwa paling lambat tiga hari kerja, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur JawaTengah untuk dilakukan evaluasi.

Secara singkat, bupati menguraikan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022. Yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.520.351.860.000, Belanja Daerah sebesar Rp 2.652.101.860.000, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 175.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 43.250.000.000, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 131.750.000.000. Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah pembiayaan Netto sebesar Rp 0 (nol rupiah).

Dalam kesempatan itu bupati kembali mengingatkan bahwa pandemi Covid- 19 belum berakhir. Untuk itu ia selalu berpesan agar kita semua tidak pernah lalai dan lengah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe