SELAMA tahun 2023, DPRD Kabupaten Grobogan berhasil menetapkan 10 Perda, 46 Keputusan Dewan, dan 7 Keputusan Pimpinan Dewan. Hal itu disampaikan kertua DPRD Grobogan Agus Siswanto S,sos MAP saat memimpin rapat paripurna kesatu tahun sidang 2024 masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2024, Kamis (4/1).
Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagi an Setda, para Camat, Direktur BUMD se- Kabupaten Grobogan;
Dalam laporannya, Ketua DPRD mengungkapkan, kesepuluh Perda tersebut adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian Perda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Di samping itu ada 3 Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, dan Raperda tentang Perlindungan Lohan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Grobogan telah membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024,” terang Agus.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, lanjut Agus, DPRD Grobogan telah melaksanakan tugas don wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang• undangan, yang dilakukan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, maupun rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, khususnya Komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi. (Yuni)