SELAMA TAHUN 2023, DPRD GROBOGAN HASILKAN 10 PERDA DAN 46 KEPUTUSAN DEWAN

SELAMA tahun  2023,  DPRD Kabupaten Grobogan berhasil menetapkan 10 Perda, 46 Keputusan Dewan, dan 7 Keputusan Pimpinan Dewan. Hal itu disampaikan kertua DPRD Grobogan Agus Siswanto  S,sos MAP saat memimpin  rapat paripurna kesatu   tahun  sidang   2024    masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2024,  Kamis (4/1).

Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi,  Sekda, para  Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala    OPD,    para    Kepala    Bagi an Setda,  para  Camat, Direktur  BUMD se- Kabupaten Grobogan;

Dalam laporannya,  Ketua  DPRD mengungkapkan, kesepuluh Perda tersebut adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran  2022.

Kemudian Perda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan  kepada Badan  Usaha Milik Daerah Tahun 2024, Perda Pajak Daerah  dan Retribusi  Daerah,  Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran  2024, dan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota  DPRD  Kabupaten  Grobogan.

Di samping itu  ada 3 Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Badan Usaha Milik  Desa,  Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, dan Raperda tentang  Perlindungan  Lohan Pertanian Pangan  Berkelanjutan.

“Dalam       menjalankan    fungsi anggaran,     DPRD     Grobogan     telah membahas      dan          memberikan persetujuan  Raperda  mengenai  APBD yang  diajukan   oleh Bupati,   sesuai dengan         mekanisme       peraturan perundang-undangan, meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD Grobogan  Tahun Anggaran  2023, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran  2024,” terang Agus.

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, lanjut Agus, DPRD Grobogan  telah melaksanakan tugas don  wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap  pelaksanaan ketentuan peraturan perundang• undangan, yang dilakukan melalui pemandangan umum  fraksi-fraksi dalam rapat  paripurna,  maupun rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, khususnya Komisi yang mempunyai tugas  melakukan pengawasan  sesuai dengan ruang lingkup tugas  Komisi. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe