Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan

Anggota Badan Anggaran berjumlah 26 orang

Tentang Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD.

Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.

Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain :

  • Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD
  • Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk Memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
  • Memeberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  • Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.
  • Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
  • Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD

SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN GROBOGAN