Tentang Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD.
Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain :
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN GROBOGAN