Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing Fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota Badan Kehormatan.