Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Grobogan

Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 orang

KETUA

WAKIL KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

Tentang Badan Kehormatan

Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing Fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan mempunyai tugas antara lain :

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan / Kode Etik DPRD,
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD angota DPRD, dan/atau masyarakat,
  • Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kapada Rapat Paripurna DPRDAnggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang.