Tentang Badan Legislasi
Badan Legislasi Daerah merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna.
Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
Pemilihan keanggotaan Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemeratan jumlah anggota komisi. Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaran.
Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas antara lain :
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN LEGISLASI DPRD KABUPATEN GROBOGAN