Badan Legislasi Daerah

Anggota Badan Legislasi Daerah berjumlah 13 orang

Tentang Badan Legislasi

Badan Legislasi Daerah merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna.

Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.

Pemilihan keanggotaan Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemeratan jumlah anggota komisi. Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaran.

Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas antara lain :

  • Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
  • Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah Daerah
  • Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/gabungan komisisebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/gabungan komisi, diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi/panitia khusus
  • Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  • Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baikyang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi Pada masa keanggotaan berikutnya.

SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN LEGISLASI DPRD KABUPATEN GROBOGAN