Badan Musyawarah Kabupaten Grobogan

Anggota Badan Musyawarah berjumlah 26 orang

Tentang Badan Musyawarah

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, Pemilihan Anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran dan Fraksi.

Badan Musyawarah mempunyai tugas antara lain:

  • Menetapkan agenda DPRD untuk (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
  • Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN

BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN GROBOGAN