Tentang Badan Musyawarah
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, Pemilihan Anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran dan Fraksi.
Badan Musyawarah mempunyai tugas antara lain:
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN
BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN GROBOGAN