Apabila Ketua DPRD berhalangan, maka tugas kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD yang ditunjuk oleh Ketua DPRD. Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, Ketua DPRD ialah Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD