Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melakukan pengambilan sumpah janji PAW (Penggantian Antarwaktu) atas nama Taufiq dari Partai Kebangkitan Bangsa, menggantikan Nur Ali Mursidi yang telah meninggal.
Pengambilan sumpah janji berlangsung di Gedung DPRD Grobogan, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, sebagai pemandu Wakil Ketua DPRD Grobogan, Sugeng Prasetyo dan dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, disaksikan tamu undangan.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui suratnya telah mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan DPRD Grobogan pada 28 Agustus 2023. Dalam surat itu, Taufiq diusulkan menggantikan Nur Ali Mursidi yang meninggal dunia pada pertengahan tahun 2023.
Tentunya usulan tersebut langsung ditangapi dan ditindaklanjuti Ketua DPRD Grobogan, sehingga mengusulkan adanya pengangkatan PAW (Penggantian Antarwaktu) kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Grobogan.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, setelah melalui proses mekanisme administrasi dan verifikasi, Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti usulan yang dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/117/2023.
Surat tertanggal 13 Oktober 2023 itu berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024.
“Sejak pengucapan sumpah tersebut, maka Saudara Taufiq telah secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Kemudian ketentuan Pasal 55 ayat 3 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Untuk itu, saudara Taufiq ditetapkan menjadi anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Grobogan,” tegas Ketua DPRD.
Dan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 193 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka Taufiq akan menjadi anggota komisi B dan anggota badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Grobogan. (Yuni)