BAPEMPERDA DPRD Grobogan, Jumat (30/9), menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) dengan sejumlah elemen masyarakat dalam rangka menyusun Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj Lusi Indah Artani SE, dengan mengundang jajaran OPD terkait, ormas, tokoh masyarakat, dan tim Kemenkumham sebagai pemapar untuk menjelaskan dasar hukum dan meterinya.
Menurut Ketua Bapemperda Lusi Indah Artani, tujuan public hearing untuk menghimpun pemikiran masyarakat dalam bentuk masukan baik lisan maupun tertulis guna kesempurnaan dua Raperda yang sedang disusun.
Dalam kesempatan itu, Lusi menguraikan latar belakang penyusunan kedua draf Raperda tersebut. Disebutkan, pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam. Ilmu-ilmu agama dipahami sebagai pedoman hidup (tafaqquh fi al-din) yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat. Dalam pola hidup pesantren yang terpenting bukan hanya pelajarannya, melainkan juga jiwanya. Pesantren sangat memperhatikan pembinaan kepribadian melalui penanaman akhlak dalam tingkah laku.
“Untuk itu dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi. Melalui Perda diharapkan penyelenggaraan pesantren dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Sedangkan latar belakang penyusuan draf Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Lusi menjelaskan, bahwa kesehatan adalah sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Derajat kesejahteraan masyarakat dapat diketahui dari angka kesakitan, kecacatan dan angka kematian akibat penyakit, sehingga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pembentukan Perda ini mempunyai alasan kuat untuk diwujudkan. Perda ini menetapkan dan mengatur penanggulangan penyakit menular. Hal yang ditetapkan adalah penyakit yang harus dicegah dan ditanggulangi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Perda ini termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban Pemkab, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai sanksi dan pemidanaan,” jelas Lusi. (Yuni)