Bapemperda DPRD Grobogan Adakan Public Hearing Dua Raperda Salah Satunya Tentang Penyelenggaraan Pesantren

BAPEMPERDA DPRD Grobogan, Jumat (30/9), menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) dengan sejumlah elemen masyarakat dalam rangka menyusun Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj Lusi Indah Artani SE, dengan mengundang jajaran OPD terkait, ormas, tokoh masyarakat, dan tim Kemenkumham sebagai pemapar untuk menjelaskan dasar hukum dan meterinya.

Menurut Ketua Bapemperda Lusi Indah Artani, tujuan public hearing untuk menghimpun pemikiran masyarakat dalam bentuk masukan baik lisan maupun tertulis guna kesempurnaan dua Raperda yang sedang disusun.

Dalam kesempatan itu, Lusi menguraikan latar belakang penyusunan kedua draf Raperda tersebut.  Disebutkan, pesantren  sebagai  suatu  lembaga  pendidikan  keagamaan mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam. Ilmu-ilmu agama dipahami sebagai pedoman hidup (tafaqquh fi al-din) yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat. Dalam pola hidup pesantren yang terpenting bukan hanya pelajarannya, melainkan juga jiwanya. Pesantren sangat memperhatikan pembinaan kepribadian melalui penanaman akhlak dalam tingkah laku.

“Untuk itu dalam  menjalankan  fungsi  pendidikan, dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi. Melalui Perda diharapkan penyelenggaraan pesantren dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Sedangkan latar belakang penyusuan draf Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Lusi menjelaskan, bahwa kesehatan adalah sehat secara fisik, mental, spiritual dan  sosial  yang  memungkinkan  setiap  orang  untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Derajat kesejahteraan masyarakat dapat diketahui dari angka kesakitan, kecacatan dan angka kematian akibat penyakit, sehingga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pembentukan Perda ini mempunyai alasan kuat untuk diwujudkan. Perda ini menetapkan dan mengatur penanggulangan penyakit menular. Hal yang ditetapkan adalah penyakit  yang  harus  dicegah  dan ditanggulangi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Perda ini termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban Pemkab, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai sanksi dan pemidanaan,” jelas Lusi. (Yuni)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe