BAPEMPERDA DPRD SETUJUI RAPERDA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

BADAN Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan menyetujui usulan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan Bupati Grobogan. Raperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 yang sudah ditetapkan sebelumnya. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj. Lusia Indah Artani, SE, dihadiri Sekda Grobogan yang diwakili Asisten III (Administrasi Umum) Sekda Ir Muchamad Chanif MT, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahyu Susetijono, SH, MM, Kasubag Bagian Hukum Setda, dan Sekretaris Inpektorat.

Dalam penjelasannya, Asisten III mengatakan, pengusulan raperda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud mulai berlaku, maka Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama pada tahun 2022.

Secara singkat, Asisten III Sekda menguraikan isi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan tersebut terdiri dari lima belas bab dengan materi muatan, yaitu Bab I berisikan pengaturan mengenai Ketentuan Umum, Bab II berisikan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab III berisikan pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bab IV berisikan pengaturan mengenai Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bab V berisikan pengaturan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kemudian Bab VI berisikan pengaturan mengenai Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII berisikan pengaturan mengenai laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, Bab VIII berisikan pengaturan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, Bab IX berisikan pengaturan mengenai penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kemudian Bab X berisikan pengaturan mengenai kekayaan daerah dan utang Daerah, Bab XI berisikan pengaturan mengenai badan layanan umum daerah, Bab XII berisikan pengaturan mengenai penyelesaian kerugian keuangan Daerah, Bab XIII berisikan pengaturan mengenai informasi keuangan daerah. Bab XIV berisikan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan, dan Bab XV berisikan pengaturan mengenai ketentuan penutup.

Menanggapi isi usulan Raperda tersebut, Anggota Bapemperda H. Sukanto, SH, MH menilai, sebelum dibahas, draf isi Raperda yang diajukan Eksekutif perlu dibenahi lebih dulu karena sebagian isinya amburadul. Jika langsung dibahas akan menyusahkan Bapemperda. Sebagain contoh pasal 71 tidak ada ayat. “Selain itu saya minta kepada Eksekutif, jika mengajukan Raperda agar dilakukan pada awal tahun anggaran. Jika pengajuan waktunya mepet dikhawatir tidak bisa rampung sesuai jadwal,” pinta politisi dari PKB ini. Asisten III dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengaku siap membenahi draf isi Raperda tersebut. Setelah selesai dibenahi, Raperda tersebut akan dibahas kembali oleh Bapemperda DPRD Grobogan. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe