Purwodadi (22/11) – Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, S.Sos, MAP dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, pimpinan dan anggota DPRD, FKPD serta dinas-dinas terkait.
Agenda Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda memperdengarkan penjelasan Bupati atas 2 (dua) Raperda tentang Badan usaha Milik Desa dan Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
Menurut Bupati Sri Sumarni, peraturan daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu diperbaharui mengingat adanya perubahan regulasi nasional. “Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, perbaharuan pada materi muatan dari peraturan daerah tersebut diperlukan,” ungkap Bupati Sri Sumarni.
Raperda BUM Desa ini, sebagaimana dijelaskan oleh Bupati, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan akan membahas berbagai aspek terkait BUM Desa. Mulai dari pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, anggaran dasar, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, hingga pertanggungjawaban dan perpajakan.
Selain Raperda BUM Desa, Bupati Sri Sumarni juga memaparkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan. Penyusunan Raperda Perumda Purwa Aksara ini dilandaskan pada kebutuhan menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Raperda Perumda Purwa Aksara mencakup pengaturan maksud dan tujuan, nama, kedudukan, jangka waktu pendirian, dan unit usaha, anggaran dasar, modal, organ perusahaan, pegawai perusahaan, perencanaan perusahaan, pembagian laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada perusahaan, tanggung jawab, tuntutan ganti rugi, kerja sama, dan pembubaran.
Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan keberadaan produk hukum daerah dapat tetap relevan dan mendukung kemajuan serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Grobogan. Penyesuaian ini menjadi bagian integral dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menjaga harmoni antara regulasi daerah dan nasional. (Yuni)