DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan )awaban Bupati Sri Sumarni atas pandangan umum dewan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan 2020. Rapat paripuma yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo kemarin itu, mendengarkan pendapat dari ketujuh fraksi.
“Jawaban bupati ini, menjawab dari penyampaikan saran, pendapat, pertanyaan, dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi raperda,” kata Sugeng Prasetyo.
Dikatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan 2020 mekanismenya telah diatur dalam Pasal 20 Ayat (l) Peraturan DPRD Grobogan Nomor l Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Grobogan. Pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Bangar)
“Untuk itu kepada Badan Anggaran kami minta untuk dapat menggunakan waktu pembahasan secara optimal,” ujarnya
Bupati Sri Sumarni dalam laporannya menyampaikan, menanggapi pertanyaan, imbauan, saran, dan masukan dari para anggota dewan melalui fraksi-fraksi, akan diperhatikan guna perbaikan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Guna terselenggaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan yang lebih baik.
Dia menjabarkan, realisasi pendapatan yang secara umum terpenuhi dengan capaian realisasi 100,14 persen. Objek pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah dapat memenuhi target.
Pendapatan di Dinas Peker jaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terealisasi Rp 82, 6 juta dari anggaran setelah perubahan Rp 25 juta. Pencapaian lebih besar dari anggaran, disebabkan adanya peningkatan uji laboratorium atas pembangunan konstruksi di desa yang menggunakan betonisasi.
Pendapatan di Dinas Komunikasi dan Informatika terealisasi Rp 463, 8 juta atau 115,95 persen dari anggaran setelah perubahan Rp 400 juta. Pencapaian lebih besar dari anggaran ini, karena ada penambahan menara telekomunikasi base transceiver station (BTS).
Tetapi ada realisasi pendapatan belum terpenuhi. Seperti Dinas Kesehatan terealisasi Rp 69,6 juta atau hanya 87,78 persen dari anggaran setelah perubahan Rp 79,3 juta. ”Target ini tidak terpenuhi karena ada penurunan tingkat hunian di puskesmas rawat inap selama pandemi Covid19. Juga penurunan kapitasi yang diterima puskesmas terkait penghapusan kepesertaan JKN oleh pemerintah pusat. Penghapusan ini karena duplikasi kepesertaan dan karena sudah bukan lagi masuk kriteria keluarga miskin,” ungkapnya.
OPD lain, BPPKAD hanya Rp 54,3 juta atau 56,63 persen dari anggaran setelah perubahan Rp 80 juta. Target tidak terpenuhi karma ada beberapa rumah dinas yang rusak atau tidak ditempati. Juga ada pengalihan beberapa sewa yang semula penyetorannya di BPPKAD, dialihkan pembayarannya ke OPD aset itu dicatat.
Sementara untuk belanja dan transfer 96,12 persen. Rinciannya, belanja pegawai 94,42 persen yang salah satu penyebabnya pada perencanaan tahun anggaran 2020 telah memasukkan gaji dan tunjangan ASN dan PPPK. Meski demikian sampai akhir 2020 belum ada pengangkatan tenaga PPPK, sehingga gaji dan tunjangan yang dialokasikan tidak terserap. Di samping itu, pada komponen gaji semua OPD sesuai ketentuan terdapat komponen accres yang merupakan penyediaan apabila ada perubahan gaji pada ASN.
“Belanja barang dan jasa juga tak terserap maksimal karena adanya pandemi Covid-I9 menyebabkan beberapa kegiatan batal dilaksanakan,” terangnya.
Dijelaskan, pada belanja modal adalah satu yang menyebabkan realisasi kurang maksimal, karena nilai kontrak merupakan hasll proses pengadaan baik melalui tender maupun nontender. Jadi, ada sisa pagu anggaran yang berasal dari sisa pengadaan.
Sedangkan tentang penggunaan SILPA 2020 pada 2021 Rp 103,1 miliar, Rp 45,8 miliar merupakan sisa anggaran 2020 yang harus dianggarkan kembali di 2021. Hal itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sisa Rp 57,3 miliar merupakan anggaran yang bisa digunakan untuk penambahan program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan dan/atau pengeluaran pembiayaan,” imbuhnya. (Yuni)