Dewan Dengarkan Penjelasan Bupati tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

GROBOGAN DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo (29/3)

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pudjiyanto mengatakan Sebagai daerah Otonom, Pemkab Grobogan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan tersebut, tentu diperlukan biaya, yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku saat ini, harus disesuaikan kembali seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Karena, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dilakukan restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu,untuk penyederhanaan regulasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebutjuga memerintahkan pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cukup diatur dalam satu Peraturan Daerah.

“Inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya disusun kembali raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, yang secara resmi,” kata Bambang Pudjiyanto,

Dijelaskan, dalam Raperda tersebut janis pajak daerah yang akan dipungut. Diantaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa setujui bersama dalam jangka waktu kesenian dan hiburan

Pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet. Kemudian pajak opsen pajak kendaraan bermotor; dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Untuk retribusi yang ditarik yaitu retribusi jasa umum, dengan objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar,” ujarnya

Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo menyatakan, setelah mendapatkan penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka selanjutnya Raperda akan ditanggapi dalam rapat paripurna mendatang dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe