DPRD Bersama Bupati Grobogan Setujui Propemperda Tahun 2022

DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos, dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati dr Bambang Pujiyanto MKes. serta dihadiri secara virtual oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, Camat dan jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab dan para direktur BUMD, ada 16 Raperda yang disetujui. Yakni 12 usulan bupati, dan 4 inisiatif DPRD.

Ke-12 usulan bupati meliputi Raperda tantang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2023, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Grobogan,

Kemudian Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Sedangkan 4 Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Grobogan, dan Raperda tentang Tata Kelola Pondok Pesantren.

Dalam sambutannhya, bupati mengatakan, pada dasarnya setiap penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah. Dimana, Program Pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri, disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD. “Tentunya kami sangat berbesar hati, bahwa Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2022 sudah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, dari sisi prosedur maupun ketepatan waktu penyusunan dan penetapan dapat kita penuhi. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya yang duduk dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dengan tim eksekutif dalam menelaah dan mengkaji setiap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan,” ujar bupati.

Setelah ke-16 Raperda tersebut disetujui, selanjutnya menjadi tugas kita, untuk memastikan bahwa seluruh Raperda tersebut dapat kita selesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. “Untuk itu, kami berpesan kepada segenap Perangkat Daerah pemrakarsa Raperda, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar seluruh Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2022 dapat terselesaikan dengan baik,” harap bupati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe