DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Propemperda Kabupaten Grobogan tahun 2023. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, dan H Sugeng Prasetyo SE MM dengan Bupati yang diwakili Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes dalam rapat paripurna ke-44 DPRD Grobogan, Rabu pekan lalu.
Sebelum mendapat persetujuan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Bambang Ismoyo melaporkan hasil rapat kerja Bapemperda tentang penyusunan Propemperda Grobogan tahun 2023, yang telah menyetujui dan menyepakati Propemperda Kabupaten Grobogan tahun 2023 sebanyak 9 Raperda. Terdiri delapan Raperda dari eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi laporan hasil rapat kerja Bapemperda dan dimintakan persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurna menjadi Propemperda tahun 2023.
Kesembilan Raperda tersebut adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun 2022, Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD Tahun 2024, Perubahan APBD Grobogan Tahun 2023, APBD Grobogan Tahun 2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan satu Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Grobogan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
Namun ketika ditawarkan oleh pimpinan rapat DPRD Ir HM Nurwibowo MSi untuk dimintakan persetujaun kepada peserta, Raperda Kawasan Tanpa Rokok batal dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023. Alasannya, kawasan tanpa merokok belum waktunya diterapkan atau diberlakukan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wabup, Bupati Sri Sumarni menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Grobogan khususnya yang duduk dalam keanggotaan Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dengan tim eksekutif dalam menelaah dan mengkaji setiap usulan Propemperda yang diajukan, sehingga dapat disetujui bersama. (Yuni)