DPRD dan Bupati Grobogan Setujui Perubahan APBD 2022

DPRD Grobogan menyetujui dan menyepakati Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna ke-40 DPRD Grobogan, Rabu (7/9). Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, dan H Sugeng Prasetyo SE MM bersama Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM Nurwibowo MSi itu dihadiri Wabup Grobogan dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM mengatakan, berdasarkan laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kabupaten Grobogan, yang di dalamnya telah disampaikan juga pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, yang pada kesimpulannya bahwa fraksi-fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Grobogan 2022 sebagaimana hasil pembahasan.

”Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Grobogan oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Grobogan 2022 sebagaimana hasil pembahasan,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengamanatkan bahwa paling lambat tiga hari kerja, setelah persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan tahun anggaran 2022 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD 2022, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

“Dengan telah sampainya tahap penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan tahun anggaran 2022, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan, khususnya Banggar DPRD atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ucap bupati.

Rancangan Perubahan APBD Grobogan 2022, bupati menyebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 2.545.774.624.652, sedangkan belanja daerah Rp 2.853.656.553.384. Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 351.131.928.732, pengeluaran pembiayaan Rp 43.250.000.000, sehingga pembiayaan neto surplus Rp 307.881.928.732. Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran daerah setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe