DPRD Grobogan menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Grobogan tahun anggaran 2022. Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Agus Siswanto SSos, bersama tiga Wakil Ketua dengan Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, dalam rapat paripurna ke-32, Rabu (10/8).
Rapat dihadiri Wakil Bupati dr Bambang Pujiyanto MKes, dan dihadiri secara virtual anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Badan Anggaran, dan Komisi-Komisi DPRD, yang telah melakukan pembahasan dengan jajaran eksekutif, terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, serta memberikan persetujuan pada rapat paripurna tersebut.
Dikatakan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin hari semakin membaik dan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat. Hal ini harus terus didukung dengan pembangunan daerah dimulai dari proses perencanaan yang berkualitas dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat, khususnya Kabupaten Grobogan.
Kegiatan pembangunan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan infrastruktur prioritas daerah, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan pelayanan masyarakat, yang penting dan mendesak, tetapi belum dapat terakomodir hingga triwulan II tahun 2022, lebih diprioritaskan penganggarannya melalui perubahan APBD tahun 2022. Demikian juga prioritas diberikan terhadap rencana pembangunan yang sempat ditunda pelaksanaannya di tahun sebelumnya, dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
SILPA tahun 2021 sebagaimana hasil audit BPK-RI, kata bupati, kurang bayar bagi hasil yang menjadi sumber penambahan penerimaan daerah, telah sebagaimana mestinya dialokasikan untuk prioritas pembangunan daerah.
Secara ringkas bupati menguraikan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.545.774.624.652. Belanja Daerah, sebesar Rp 2.853.656.553.384. Defisit Anggaran, sebesar minus Rp 307.881.928.732. Pembiayaan Netto, surplus sebesar Rp 307.881.928.732. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 0,-. (Yuni)