DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan Apbd tahun anggaran 2022, Kamis pekan lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos, dihadiri langsung Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM.
Dalam rapat paripurna ke-35 itu, juga dihadiri secara virtual anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni, menjelaskan, rancangan perubahan APBD Grobogan tahun anggaran 2022, disusun berdasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan disusun berdasarkan ketentuan serta kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum, juga hal-hal khusus dalam penanganan dampak pandemi covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
”Secara prinsip, kebijakan pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu,” ujar bupati.
Mengenai kebijakan belanja daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pihaknya melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah, baik Dana Alokasi umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan dana bagi hasil baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu dirinya juga melakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan antarjenis belanja. “Kami juga menampung penggunaan belanja tidak terduga, yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat termasuk kegiatan yang bersifat mendesak serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, serta pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021, mendasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” terang bupati.
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2022, bupati menyebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 2.545.774.624.652, belanja daerah sebesar Rp 2.853.656.553.384, defisit anggaran sebesar Rp 307.881.928.732, pembiayaan netto surplus sebesar Rp 307.881.928.732, dan defisit setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0,- (Yuni)