Setelah mengikuti Rakor dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan secara virtual beberapa hari lalu, DPRD Grobogan akan menindaklanjuti dengan melakukan bimbingan teknis (Bintek). Tujuannya agar semua anggota DPRD setempat benar-benar bisa memahami tentang pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah.
“Nanti, acara Bintek juga akan mengundang dari Kemendagri sebagai narasumber. Sehingga setiap anggota bisa mendengar langsung tentang pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan APBD Grobogan 2022 melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD),” ujar Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, S.Sos, Senin (1/3).
Dalam rakor secara virtual di ruang paripurna I DPRD beberapa hari lalu, selain Ketua dan anggota DPRD, hadir juga Sekda Grobogan Dr Ir HM Sumarsono MSi, Kepala Bappeda Anang Armunanto SSos MSi, dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Wahyu Susetijono SH MM.
Rakor yang dibuka oleh Direktur Perencanaan Penganggaran Pemerintah Daerah, antara lain menyebutkan bahwa Pokir DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD dari hasil rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui Reses. Pokir tersebut antara lain memuat tentang pandangan dan pertimbangan mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program atau kegiatan yang bersumber dari hasil penelahaan Pokir DPRD Tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk Tahun rencana.
Tentang langkah yang perlu dilakukan, pertama, inventarisasi jenis program atau kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan Pokir DPRD tahun lalu dan dikelompokkan ke dalam rumusan SKPD. Kedua, kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program atau kegiatan hasil penelaahan tersebut. Ketiga, indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan, keempat yaitu lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berasal daeri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas, dan kelima, rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD. Dalam kesempatan itu juga disampaikan cara penyampaian Pokir DPRD melalui SIPD. Sistem ini membentuk pola hubungan baru yang diwujudkan dalam cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemerintahan Daerah.
Dalam sistem baru ini, jika pelaksanaan program terdapat perubahan, maka sistem ini menjadi jembatan untuk menyatukan cara pandang. Nantinya, untuk penginputan Pokir anggota dewan melalui SIPD ini akan langsung divalidasi oleh bagian Kesekretariatan DPRD. Kemudian usulan tersebut akan masuk ke Bappeda dengan rekomendasi mitra kerja dan langsung masuk ke OPD masing-masing dan akan langsung diverifikasi. Dalam usulan Pokir tersebut, para anggota DPRD dapat memonitor setiap usulan yang diajukan dan telah diinput di aplikasi. Setelah usulan diinput, nantinya akan bermuara apakah dapat terakomodir ataukah tidak, akan dapat dilihat melalui aplikasi tersebut. Dalam proses verifikasi tersebut, tentunya melalui berbagai pertimbangan baik dari segi prioritas program serta ketersediaan anggaran. (Humas-Setwan)