DPRD Grobogan, Kamis (18/3), membentuk Pansus I tahun 2021 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan tahun anggaran 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos dihadiri Bupati Hj. Sri Sumarni, SH. MM, Forkopimda Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah dan segenap jajaran Eksekutif, Ketua dan Sekretaris KPUD setempat. “Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 71 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Bupati dalam waktu 30 hari untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Dengan dasar inilah DPRD membentuk Pansus. Ada 15 Anggota Pansus yang berasal dari perwakilan masing-masing Fraksi. Sebagai Ketua H. Musapak, SH dan Wakil Ketua H. Firman Tri, H, S.Farm, Apk,” ujar Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos. Sebelum dibentuk Pansus, Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungajawab Akhir Tahun Anggaran 2020. Antara lain tentang pelaksanaan pembangunan dan realisasi APBD 2020. Dijelaskan Bupati, bencana pandemi Covid-19 di awal Tahun 2020 membuat kebijakan Keuangan Daerah mengalami perubahan dari yang telah direncanakan sebelumnya dalam RKPD 2020. Refocussing dan Realokasi Anggaran perlu dilakukan sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Anggaran belanja 2020 disebutkan dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp. 124.192.510.913 yang digunakan untuk menangani 2 prioritas. Yaitu penanganan kesehatan, dialokasikan sebesar Rp. 77.002.514.913, terealisasi sebesar 92,54 %. Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi, dialokasikan Anggaran sebesar Rp. 47.189.996.000 terserap sebesar 99,16 %. Mengenai realisasi APBD 2020, target pendapatan sebesar Rp. 2.525.449.733.189, terealisasi sebesar 100,11 %, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah sebesar 13,84 %, Dana Perimbangan 59,70 %, dan lain-lain. Pendapatan Daerah yang sah 26,46 %. Alokasi belanja daerah sebesar Rp 2.612.667.067.943, terealisasi sebesar 96,12 %, dengan komposisi Belanja Tidak Langsung sebesar 61,03 % dan Belanja Langsung 38,97 % dari total Realisasi Belanja Daerah.
Berdasarkan perhitungan Realisasi APBD Tahun 2020, jelas Bupati, terdapat surplus sebesar Rp 17.076.014.367, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 86.103.674.404, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 103.179.688.771. Tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selama Tahun 2020, Pemkab Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta fungsi penunjang urusan Pemerintahan, dengan Anggaran Rp 1.023.247.956.598, terealisasi 95,64 %. Pemkab Grobogan Tahun 2020 menerima tugas pembantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, serta dari Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp 15.966.267.000, terserap 98,93%.
“Berkat kerja keras semua pihak dan komitmen bersama, Tahun 2020 Grobogan mendapatkan sepuluh prestasi dan penghargaan baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tambah Bupati. (Pubdok-Setwan)