BUPATI Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes menguraikan tiga Raperda Kabupaten Grobogan kepada DPRD, Selasa (30/11). Tiga Raperda tersebut adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050, dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir. HM. Nurwibowo, M.Si Wakil Bupati menjelaskan, bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Diantaranya adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
“Untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional tersebut, maka dalam skala
lokal dan sesuai dengan kewenangan yang kita miliki, salah satu upaya yang dapat
dilakukan yaitu melalui penyusunan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun,” ungkapnya.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050, wakil bupati menjelaskan, bahwa sumber daya alam di wilayah Kabupaten Grobogan wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
“Ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Kabupaten Grobogan sangatlah terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip keseimbangan dan kelestarian, serta keberlanjutan. Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu dibentuk Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050,” ujarnya.
Raperda tersebut digunakan pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan. Oleh karenanya masa berlaku raperda dimaksud adalah selama 30 tahun, dengan ketentuan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun sekali. Selain itu, raperda ini juga digunakan sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tentang Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan, wakil bupati mengatakan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan perlu dilakukan penataan dan pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan keseimbangan dan sinergi serta saling
menguntungkan di antara pelaku usaha serta seimbang dengan perkembangan Pasar Rakyat (Yuni)