DPRD Grobogan (27/05/2022) menggelar rapat paripurna ke-15 tentang penjelasan bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo, M.Si, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wakil Bupati dr Bambang Pujiyanto M.Kes, dan dihadiri secara virtual anggota Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kabag Setda, para Camat dan Kepala Kelurahan, serta para Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Dalam penjelasannya, Bupati Sri Sumarni menerangkan laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan. Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Perlu kami sampaikan, bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 selama 20 hari, dimulai tanggal 2 Februari 2022 dan berakhir tanggal 21 Februari 2022. Selanjutnya memenuhi aturan perundang-undangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021 telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu. Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK RI telah melakukan pemeriksaan Audit Terinci pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022,” terang bupati.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Mei 2022, bupati menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021 kepada BPK RI. Dari hasil laporan tersebut BPK-RI memberikan pendapat atau opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’(WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021. Perolehan opini WTP ini merupakan yang ke-7 bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Mendasarkan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan, dalam hal laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, DPRD tidak melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatan itu, bupati menjelaskan, pendapatan tahun 2021 terealisasi sebesar Rp2.634.888.673.901, atau mencapai 102,74% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp2564.575.198.721, atau naik sebesar 4,19% jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun anggaran 2020 yaitus ebesar Rp2.528.884.131.946.
Kemudian realisasi belanja dan transfer sebesar Rp2.428.631.673.540, atau mencapai 93,61% dari anggaran sebesar Rp2.594.450.125.721, turun sebesar 3,29% jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 2.511.268.625.929.
Surplus atau deficit anggaran, adalah selisih antara pendapatan dengan belanja daerah, pada tahun anggaran 2021 menunjukkan angka surplus sebesar Rp206.257.000.361.
Pembiayaan netto disebutkan sebesar Rp 29.874.928.371, atau 100% dari anggarannya yaitu sebesar Rp29.874.927.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp236.131.928.732. Saldo anggaran lebih awal (SAL) sebesar Rp103.184.864.771. Saldo tersebut merupakan SiLPA tahun 2020 yang dialokasikan untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2021.
Tentang asset daerah yang berupa asset lancar, investasi jangka panjang, asset tetap, dan asset lainnya sampai dengan 31 Desember 2021 disebutkan sebesar Rp4.133.213.033.678,64. Kewajiban Pemkab sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp25.801.938.073,82. Ekuitas atau kekayaan bersih Pemkab Grobogan per 31 Desember 2021 sebesar Rp4.107.411.095.604,82.
Pendapatan operasional per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.449.195.736.874,16. Beban operasional per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.065.233.874.952,50. Surplus atau deficit kegiatan operasional menunjukkan angka surplus sebesar Rp383.961.861.921,66. Surplus atau defisit non operasional sebesar Rp6.603.142.177,53. Surplus atau defisit dari Pos Luar Biasa minus Rp10.359.573.284. Surplus laporan operasional sebesar Rp380.205.430.815,19. .
Laporan arus kas didasarkan pada transaksi rekening Kas Daerah, disebutkan aktivitas operasi sebesar Rp496.100.653.170, aktivitas investasi minus Rp311.093.280.809, aktivitas pendanaan minus Rp52.060.308.400,dan aktivitas transitoris sebesar Rp638.327.431. Berdasarkan data di atas, dapat kita simpulkan bahwa saldo akhir kas tahun anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp133.585.391.392.Saldo akhir kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp236.782.238.163,” ujar bupati.
Sedangkan ekuitas awal disebutkan sebesar Rp3.670.103.519.602,17 yang merupakan ekuitas akhir tahun 2020. Surplus-LO sebesar Rp380.205.430.815,19 merupakan konsolidasian surplus yang terjadi pada seluruh SKPD dan BUD. Dampak kumulatif perubahan kebijakan mendasar sebesar Rp57.102.145.187,46 adalah berupa koreksi ekuitas lainnya yang terjadi pada semua SKPD. Ekuitas akhir sebesar Rp4.107.411.095.604,82 merupakan kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Grobogan per 31 Desember 2021.(Yuni)