SENIN (19/9), DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan APBD Grobogan 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, dihadiri langsung Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni SH, MM. Rapat juga dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta jajaran Eksekutif, dan para Direktur BUMD.
Dalam penjelasannya, Bupati menjelaskan, belum ditetapkannya Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023, maka dirinya berpedoman pasal 104 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Bab IV Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Kepala Daerah yang tidak mengajukan Perda tentang APBD dimaksud dikenai sanksi adminsitrastif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika di kemudian hari Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 ditetapkan dan ada amanat yang harus ditindaklanjuti, maka kami akan menyesuaikan pada saat pembahasan dengan Banggar DPRD,” terang Bupati.
Tentang perbedaan rencana pendapatan, yaitu pendapatan retribusi hasil pembahasan dengan Banggar Rp17.037.732.000 sementara dalam RAPBD menjadi Rp13.575.892.000, Bupati menjelaskan, setelah dilakukan telaah ulang serta koordinasi dengan SKPD terkait, teridentifikasi bahwa pada fase KUA-PPAS mengalami permasalahan dalam SIPD sehingga penggunaan kode rekening tidak tepat pada saat data yang disajikan secara manual. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian kode rekening, yaitu, pendapatan BLUD RSU Ki Ageng Getas Pendowo Gubug Rp3.500.000.000 masuk rekap pendapatan retribusi daerah, yang seharusnya masuk rekap Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian retribusi pengolahan limbah cair Rp30.000.000 dan retribusi tempat khusus parkir Rp8.160.000 pada Dinas Lingkungan Hidup masuk rekap Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang seharusnya masuk rekap Pendapatan Retribusi Daerah. Sehingga pendapatan retribusi yang tepat adalah nilai dalam RAPBD.
Mengenai perbedaan postur Belanja Daerah pada KUA PPAS, Bupati menjelaskan, pada dasarnya jumlah belanja daerah sudah sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS. Tentang pembiayaan, Bupati menjelaskan, jumlah penerimaan pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya Rp 99.926.000.000 digunakan untuk menutup defisit pendapatan sebesar Rp32.676.000.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk pembentukan dana cadangan Rp9.000.000.000, penyertaan modal daerah Rp8.250.000.000, dan pembayaran cicilan pokok utang Rp50.000.000.000. Sehingga Silpa RAPBD menjadi Rp 0. (Yuni)