DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-11 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan tahun anggaran 2021, Kamis (31/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah dan segenap jajaran Eksekutif, serta para Direktur BUMD setempat.

Menurut Ketua DPRD, LKPJ Bupati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Muatan laporan dalam LKPJ akhir tahun anggaran 2021, adalah berupa laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan tahun 2021, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan tahun 2016-2021,” jelasnya.

Dalam laporannya, Bupati antara lain menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Grobogan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041, kurang lebih 2.023,849 kilometer persegi, jumlah penduduk tahun 2021 tercatat 1.488.947 jiwa, atau mengalami pertumbuhan 0,37 % dibandingkan tahun 2020. Sedangkan jumlah ASN sebanyak 8.221 orang, terdiri dari 7.299 PNS, 451 calon PNS, dan 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terkait realisasi APBD, target pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 2.564.575.198.721, terealisasi 102,74 %, dengan komposisi PAD sebesar 16,10 %, pendapatan transfer 78,14 %, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 5,76 %. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.594.450.125.721, terealisasi 93,61 %, dengan komposisi belanja operasi sebesar 70,15 %, belanja modal 11,95 %, belanja transfer 17,38 %, dan belanja tidak terduga sebesar 0,52 % dari total realisasi belanja daerah.

Tentang pembiayaan daerah, berdasarkan perhitungan realisasi APBD 2021, terdapat surplus Rp 206.257.000.361, dan pembiayaan netto Rp 29.874.928.371, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 236.131.928.732.  

          Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemkab Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan anggaran sebesar Rp 2.148.325.042.784, terealisir sebesar 92,81 %.

Selanjutnya, tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, bupati mengatakan, Pemkab Grobogan menerima tugas pembantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta dari Pemprov Jateng dengan total anggaran sebesar Rp 5.266.623.000, terserap sebesar 97,67 %.

“Ada OPD yang melaksanakan tugas pembantuan. Yaitu Dinas Ketahanan Pangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pertanian. Seluruh program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan, yang pada tahun 2021 ini ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, peningkatan kualitas hasil pertanian serta pengendalian penyebaran Covid-19. Program kegiatan yang dilaksanakan antara lain, pengembangan industri pangan lokal, aktivasi Posko Covid-19 Center, bantuan benih kedelai, jagung, padi hibrida dan inprida, rehabilitasi jaringan irigasi tersier, dan lainnya,” terang bupati. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe