DEWAN Perwakilan Daerah (DPRD) Grobogan, Selasa (6/9), menggelar rapat paripurna ke-39 penjelasan Bupati atas Raperda tentang APBD Grobogan 2023. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H Sugeng Prasetyo SE MM, dihadiri Bupati yang diwakili Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes.
Rapat juga dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta jajarannya, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, dan para Direktur BUMD.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, Pemerintah pada tanggal 5 Januari 2022 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan berlakunya undang-undang tersebut akan mempengaruhi pendapatan asli daerah. Hal ini dapat dilihat dari jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah berubah, yang semula ada sebelas objek pajak daerah menjadi delapan. Sementara jenis pelayanan yang ditarik dari retribusi jasa umum menjadi lima, ada sepuluh jenis retribusi jasa usaha sama dengan pengaturan sebelumnya, dan retribusi perizinan tertentu menjadi tiga.
Tentang RAPBD Grobogan 2023, bupati menjelaskan bahwa proses penyusunannya telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, mempedomani pada KUA PPAS berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam RKPD melalui SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunannya juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambaran besar RAPBD Grobogan 2023, disebutkan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.597.533.312.000, terdiri PAD Rp 367.815.385.000, pendapatan transfer Rp 2.221.217.927.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8.500.000.000.
Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.630.209.312.000, terdiri dari belanja operasi Rp 1.907.967.652.237, belanja modal Rp 272.254.562.763, belanja tidak terduga Rp 19.002.205.000, dan belanja transfer Rp 430.984.892.000. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 99.926.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp 67.250.000.000. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan Rp 32.676.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan setelah pembiayaan adalah nol rupiah. (Yuni)