DPRD GROBOGAN PUTUSKAN DUA RAPERDA MENJADI PERDA

DPRD Grobogan, memutuskan dua Raperda menjadi Perda. Kedua Raperda tersebut adalah Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke – 3 tahun 2023, Rabu (22/2).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, MAP, dihadiri Ibu Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.

Sebelum diputuskan menjadi Perda, juru bicara Pansus XI dan Pansus XII melaporkan, bahwa kedua Raperda tersebut pembahasannya telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan.

Hasil dari pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan fasilitasi. Hasil Fasilitasi Gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kerja Pansus XI dan XII untuk menyempurnakannya.

Dengan telah disempurnakan dan disetujuinya Raperda Kabupaten Grobogan oleh Pansus XI dan XII Tahun 2023, maka diharapkan agar Rapat Paripurna dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda Grobogan.

Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya Pansus XI dan XII yang telah berkenan mencurahkan perhatian untuk membahas dan menyempurnakan kedua Raperda tersebut sehingga dapat disetujui bersama.

“Dalam Rapat Pansus XI dan XII Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi perbaikan terhadap kedua Raperda itupun telah ditindaklanjuti.

Mendasari hal tersebut di atas, saya juga menyetujui untuk memproses lebih lanjut raperda tersebut dengan menetapkan dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah,” tegas Bupati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe