DPRD Grobogan, Senin (31/10), memutuskan dua Raperda Kabupaten Grobogan menjadi Perda. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat paripurna ke-46 itu dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM.
Rapat juga dihadiri para anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.
Sebelum diputuskan menjadi Perda, juru bicara Pansus VIII dan IX Tahun 2022 melaporkan, bahwa kedua Raperda Kabupaten Grobogan tersebut pembahasannya telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Hasil dari pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja Pansus VIII dan IX untuk menyempurnakannya. Dengan telah disempurnakan dan disetujuinya Raperda Kabupaten Grobogan oleh Pansus VIII dan IX Tahun 2022, maka diharapkan agar rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya Pansus VIII dan IV yang telah berkenan mencurahkan perhatian untuk membahas dan menyempurnakan kedua raperda tersebut sehingga dapat disetujui bersama.
Dikatakan, penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal dilaksanakan beriringan dengan soft launching Mal Pelayanan Publik beberapa saat yang lalu. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari upaya maksimal Pemkab Grobogan dalam mewujudkan ekosistem investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di Kabupaten Grobogan.
Terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Bupati mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender telah disepakati bersama melalui Raperda sehingga Pemkab dan DPRD wajib memiliki komitmen dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan. (Yuni)