DPRD GROBOGAN SETUJUI APBD 2021 SEBESAR Rp 2,5 TRILIUN

DPRD Grobogan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara DPRD bersama Bupati Grobogan dalam rapat paripurna ke-32 DPRD Grobogan, yang dipimpin Wakil Ketua Ir HM Nurwibowo MSi, Selasa (17/11).

Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Pjs Bupati Grobogan Haerudin SH MH menyatakan, dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan APBD tahun anggaran 2021 oleh DPRD tersebut, maka ia juga menerima dan menyetujui Rancangan APBD Kabupaten GroboganTahunAnggaran 2021 sebagaimana hasil pembahasan.

“Selanjutnya, Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Tujuan diadakan evaluasi adalah agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan atau peraturan daerah lainnya, yang ditetapkan kabupaten. Sehingga di dalam evaluasi tersebut dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya yang kesemuanya bertujuan untuk kesempurnaan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Banggar DPRD bersama dengan eksekutif paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Gubernur Jawa Tengah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang APBD tahun anggaran 2021 diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan paling lambat minggu kedua bulan Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Grobogan secara ringkas menyebutkan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.569.928.628.138,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.523.117.694.115,00. Kemudian Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 26.499.002.977,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 73.309.937.000,00.

Sehingga Pembiayaan Netto Minus sebesar Rp 46.810.934.023,00. Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah pembiayaan Netto sebesar Rp.0,00. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe