DPRD Grobogan Setujui KUA PPAS 2024 dan Tambahan Penghasilan Bagi ASN

DPRD Grobogan telah menyetujui KUA PPAS tahun anggaran 2024. Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, MAP, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, H Sugeng Prasetyo, SE, MM, dan HM. Fatah, S.Pd.I dengan Bupati Hj. Sri Sumarn,i SH, MM, Rabu lalu.

Dalam Rapat Paripurna ke-22 yang dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto itu, juga menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan. Rapat dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.

Sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) melalui anggota Banggar  Ahmad Sidik MPd, melaporkan, Banggar DPRD Grobogan telah melakukan pembahasan atas pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan KUA PPAS APBD Kabupaten Grobogan 2024.

Hasilnya, Banggar menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN, dan rancangan KUA PPAS untuk ditetapkan menjadi KUA PPAS APBD Grobogan tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Banggar, Komisi-komisi dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan pembahasan serta memberikan keputusan dan persetujuan. “Semoga kerjasama yang baik ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, bupati menguraikan secara ringkas KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024. Yaitu pendapatan daerah sebesar Rp Rp 2.674.480.198.000, belanja daerah sebesar Rp 2.686.785.398.000, defisit anggaran sebesar minus Rp 12.305.200.000, pembiayaan neto surplus sebesar Rp 12.305.200.000. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar nol rupiah. Tentang persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena dengan persetujuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi ASN yang ada.

Dikatakan, tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan atau pertimbangan objektif lainnya. Ia berharap, kinerja ASN di lingkungan Pemkab Grobogan dapat terus meningkat dengan prinsip reformasi birokrasi yang menuntut ASN bekerja profesional di manapun bertugas. ”Tugas kita adalah melayani masyarakat, jangan pernah mengecewakan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun,” pinta bupati. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe