DPRD Grobogan menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Grobogan tahun anggaran 2021. Persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD bersama tiga Wakil Ketua DPRD dengan bupati dalam rapat paripurna ke-23 tahun sidang 2021 masa sidang ke-28 DPRD setempat, Senin (23/8).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos itu dihadiri secara virtual oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta seluruh jajaran Eksekutif, para direktur dan pimpinan BUMD setempat.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos menjelaskan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan 2021 telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan beberapa perubahan yang disetujui dan disepakati untuk ditetapkan menjadi KUA – PPAS Perubahan APBD Grobogan 2021.
Pelapor Banggar DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani SE, Banggar sepakat menyetujui rencana pengurangan pendapatan dalam rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD Grobogan 2021 yang semula Rp 2.565.297.167.501 menjadi sebesar Rp 2.565.020.198.721, yang terdiri dari PAD yang semula sebesar Rp 346.952.241.488, diubah dan direncanakan menjadi sebesar Rp 346.675.272.708. Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 2.069.596.566.013 tetap sebesar Rp.2.069.596.566.013. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp 148.748.360.000, tetap sebesar Rp 148.748.360.000.
Kemudian belanja daerah, yang semula sebesar Rp 2.595.172.094.501, menjadi Rp 2.594.895.125.721. Terdiri dari belanja operasi yang semula sebesar Rp 1.839.239.182.779, diubah menjadi Rp 1.839.375.333.779. Belanja modal yang semula sebesar Rp 309.394.709.005, tetap sebesar Rp.309.394.709.005. Belanja tidak terduga yang semula sebesar Rp 24.416.109.815, diubah menjadi Rp 24.030.686.913. Belanja transfer yang semula sebesar Rp 422.122.092.902, diubah menjadi Rp 422.094.396.024.
Selanjutnya, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp 103.184.864.000, tetap sebesar Rp 103.184.864.000. Pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp 73.309.937.000, tetap sebesar Rp.73.309.937.000. Pembiayaan neto yang semula sebesar Rp 29.874.927.000, tetap sebesar Rp 29.874.927.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan setelah pembiayaan neto sebesar Rp 0 (nol rupiah).
Menanggapi hal itu, Bupati Sri Sumarni mengaku akan segera menindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Grobogan 2021, dengan harapan pembahasanya dapat diselesaikan pada akhir bulan September 2021.
Diakuinya, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 sekitar 8% karena untuk kebutuhan program vaksinasi dan tenaga kesehatan. Sehingga telah membawa konsekuensi terhadap komposisi APBD Grobogan 2021.
SILPA tahun 2020 yang seharusnya dapat digunakan untuk prioritas kegiatan dalam perubahan anggaran, telah digunakan untuk menutup kebutuhan sebesar pengurangan DAU tersebut.
“Untuk mencukupi dan menyediakan anggaran guna penanganan Covid-19 dan antisipasi kejadian di luar dugaan, kita kembali melakukan kebijakan refocusing anggaran di masing-masing OPD, khususnya dari belanja perjalanan dinas, penyediaan makan minum dan beberapa kegiatan lain yang memungkinkan untuk ditunda atau tidak dilaksanakan,” terang bupati.
Dengan kondisi ini, lanjut bupati, maka dalam rencana perubahan APBD 2021, sebagian besar menetapkan pemanfaatan SILPA tahun 2020 dan pergeseran anggaran. Sedangkan penambahan anggaran atau kegiatan hanya untuk mengakomodir beberapa kebutuhan prioritas dan mendesak. (Yuni)