DPRD Grobogan menyetujui dan menyepakati Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-40 DPRD Grobogan, Jumat pekan lalu. Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, bersama Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM, disaksikan Wabup Grobogan dr Bambang Pujiyanto MKes.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM Nurwibowo MSi itu dihadiri secara virtual oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, dan para direktur dan pimpinan BUMD setempat.
Dalam sambutannya, bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan, khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Mengenai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, akan saya pergunakan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, mengamanatkan bahwa, setelah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
”Tujuan diadakan evaluasi, agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan, sehingga hasil evaluasi
tersebut dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya yang kesemuanya bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021,” terangnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD Grobogan 2021, sebut bupati, pendapatan daerah sebesar Rp 2.565.020.198.721, belanja daerah sebesar Rp 2.594.895.125.721. Selanjutnya, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 103.184.864.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 73.309.937.000. Sehingga pembiayaan netto surplus sebesar Rp 29.874.927.000. Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) daerah setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0 atau nol rupiah. (Yuni)