DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2022 masa sidang ke-1 tentang Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2021, Kamis pekan lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos dihadiri Wabup dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, dan dihadiri secara virtual Anggota Forkopimda, Sekda beserta Para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kabag Setda, para Camat dan Kepala Kelurahan, serta para Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Ketua DPRD menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Bupati wajib menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk itu Bupati Grobogan telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke-12 tanggal 31 Maret 2022.
Selanjutnya, LKPJ tersebut telah dibahas oleh DPRD secara internal yang dilaksanakan oleh Pansus VI Tahun 2022, dengan menghasilkan Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi bagi Bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun 2021, untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.
“Setelah kita mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus VI yang telah menghasilkan sebuah Rekomendasi, yang apabila disetujui oleh Anggota Dewan, Rekomendasi tersebut akan kita sampaikan kepada Bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu kami tawarkan, Rekomendasi Dewan tersebut apakah dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan?,” tanya Ketua DPRD. Secara serentak seluruh Anggota Dewan menyatakan setuju.
“Dengan demikian, persetujuan Saudara akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai register bernomor 188/21 Tahun 2022. Selanjutnya, pada kesempatan ini, kami perlu menyampaikan kepada Saudari Bupati, agar setelah menerima rekomendasi dari DPRD, tentunya ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pintanya.
Sebelumnya, Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM antara lain menjelaskan, luas wilayah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 kurang lebih 2.023,849 kilometer persegi, jumlah penduduk Tahun 2021 tercatat 1.488.947 jiwa, atau mengalami pertumbuhan 0,37 % dibandingkan tahun 2020. Sedangkan jumlah ASN sebanyak 8.221 orang, terdiri dari 7.299 PNS, 451 calon PNS, dan 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Realisasi APBD, target pendapatan Daerah Rp 2.564.575.198.721, terealisasi 102,74 %, dengan komposisi PAD 16,10 %, pendapatan transfer 78,14 %, dan lain-lain pendapatan yang sah 5,76 %. Sedangkan belanja Daerah sebesar Rp 2.594.450.125.721, terealisasi 93,61 %, dengan komposisi belanja operasi 70,15 %, belanja modal 11,95 %, belanja transfer 17,38 %, dan belanja tidak terduga 0,52 % dari total realisasi belanja Daerah.
Tentang pembiayaan Daerah, berdasarkan perhitungan realisasi APBD 2021, terdapat surplus Rp 206.257.000.361, dan pembiayaan netto Rp 29.874.928.371, sehingga sisa lebih pembiayaan Anggaran sebesar Rp 236.131.928.732. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pemkab Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan Anggaran sebesar Rp 2.148.325.042.784, terealisir sebesar 92,81 %.
Selanjutnya, tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pemkab Grobogan menerima tugas pembantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta dari Pemprov Jateng dengan total anggaran sebesar Rp 5.266.623.000, terserap sebesar 97,67 %. “ Ada OPD yang melaksanakan tugas pembantuan. Yaitu Dinas Ketahanan Pangan Daerah, BPBD, dan Dinas Pertanian,” ungkap Bupati. (Yuni-Setwan)