Purwodadi – DPRD Kabupaten Grobogan gelar Rapat Paripurna ke 18 dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 (3/7)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, HM Nur Wibowo itu diawali dengan pembacaan laporan badan anggaran terkait Raperda tersebut. Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Gunawan, mengatakan badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.
Seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda. “Rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan sepakat dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 untuk disempurnakan sesuai dengan hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Gunawan saat membacakan laporannya di hadapan peserta Rapat Paripuna.
Dalam kesempatan itu, Gunawan meminta semua komisi di DPRD selalu melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah atas pemeriksaan sesuai rekomendasi badan pengawas keuangan (BPK).
Gunawan juga menyebut badan anggaran mengapresiasi kinerja Pemkab Grobogan yang mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam sambutannya mengatakan terhitung tiga hari setelah penandatanganan pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Berkaitan dengan catatan, kritikan, dan masukan yang telah diberikan oleh semua fraksi, lanjut Bupati, ia akan menjadikan bahan masukan sebagai perbaikan jalannya pemerintahan ke depan. “Untuk membangun dan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan ke depan akan semakin meningkatkan kualitas,” terang Sri Sumarni.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan unsur pimpinan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.