DPRD KABUPATEN GROBOGAN GELAR RAPAT PARIPURNA MEMBAHAS RAPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Purwodadi (06/06) DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke 15 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II (Pengambilan Keputusan) atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ir. HM. Nurwibowo, M.Si.

Setelah mendengarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus III Tahun 2023 yang disampaikan oleh Bambang Supriyadi, maka secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

Dengan disahkan menjadi Perda, diharapkan penyerapan pajak dan retribusi daerah lebih maksimal. Sehingga, mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan yang lebih baik lagi.

Pada acara tersebut, Ketua Rapat, HM. Nurwibowo mengatakan, Bupati Grobogan telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan, Sesuai surat bernomor:183.3/1209/ 111/2023 tertanggal 27 Maret 2023, Perihal Permohonan Jadwal Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Grobogan.

“Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor:188.80/17 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023 dalam Rapat Paripurna ke-12 tahun Sidang 2023, ditunjuk Panitia Khusus III Tahun 2023 untuk melakukan pembahasan dan penyempumaan atas Raperda dimaksud”, ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Grobogan Sri Sumarni melalui Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto mengatakan, regulasi ini diperlukan, agar daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Sehingga mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di wilayahnya agar lebih baik lagi.

Sebagai salah satu daerah otonom, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tentu membutuhkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dimana, dana yang digunakan bersumber dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Akan tetapi, pajak daerah dan retribusi daerah tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, imbuhnya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Grobogan khususnya Pansus III tahun 2023, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas Raperda ini. Sehingga bisa disahkan untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe