DPRD Grobogan, Senin (31/5), menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, dihadiri Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta jajaran eksekutif, dan para pimpinan BUMD setempat.
Dalam penjelasannya, Bupati Sri Sumarni, mengatakan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah dan penyelenggaraan operasional Pemerintahan. Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja Pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir Tahun Anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Perlu kami sampaikan, bahwa BPK RI telah memberikan pendapat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. Perolehan opini WTP ini merupakan yang keenam bagi Pemkab Grobogan. Selanjutnya mendasarkan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan, dalam hal laporan keuangan dengan opini WTP, DPRD tidak melakukan pembahasan dalam Rapat Panitia kerja atas laporan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan itu, bupati menjelaskan, pendapatan tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun lebih atau 100,14 % dari anggaran setelah perubahan, atau turun 2,04 % jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2019. Belanja dan transfer terealisasi Rp 2,5 triliun lebih, atau mencapai 96,12 % dari anggaran sebesar Rp 2,6 triliun lebih, turun sebesar 1,57 % jika dibandingkan realisasi tahun anggaran 2019. Kemudian surplus atau defisit anggaran, adalah selisih antara pendapatan dengan belanja daerah, menunjukkan angka surplus Rp 17,6 miliar lebih.
Pembiayaan netto sebesar Rp 85,5 miliar lebih atau 98,11 % dari anggarannya yaitu sebesar Rp 87,2 miliar lebih. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 103,1 miliar. SILPA tersebut berasal dari surplus tahun 2020 sebesar Rp 17,6 miliar, ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp 85,5 miliar. Saldo anggaran lebih awal (SAL) sebesar Rp 134,7 miliar. Saldo tersebut merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 yang dialokasikan untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2020.
Tentang aset daerah yang berupa aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,7 triliun lebih. Kewajiban Pemkab sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 100,9 miliar. Ekuitas atau kekayaan bersih per 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Pendapatan operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. Beban operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Surplus atau defisit kegiatan operasional menunjukkan angka surplus Rp 146, 5 miliar lebih. Sedangkan surplus atau defisit non operasional pada tahun 2020 sebesar minus Rp 2,3 miliar lebih. (Yuni)