DPRD Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan hasil Rapat Kerja Pansus VII dan IV Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (2/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, dihadiri Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM, Wakil Bupati dr Bambang Pujiyanto, M.Kes, dan dihadiri secara virtual oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Setda, Camat dan para direktur dan pimpinan BUMD setempat.
Atas keputusan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, Bupati Grobogan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya Panitia Khusus VII Tahun 2021 dan Panitia Khusus IV Tahun 2022 yang telah membahas dan menyempurnakan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat, serta guna mencukupi kebutuhan pangan yang aman, dan sehat, kebutuhan barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak, dan masyarakat.
“Sebelumnya kita telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan, maka kita perlu menyesuaikan kembali regulasi yang kita miliki tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Penyesuaian tersebut, perlu dilakukan agar regulasi yang kita miliki sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional senantiasa terjaga keserasian, keselarasan dan keharmonisannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Dengan telah dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Raperda yang telah setujui tersebut, tentu menjadi harapan bersama, bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Grobogan dapat berlangsung secara lebih optimal, pro investasi serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Kemudian tentang Raperda Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kata bupati, diajukan semata-mata hanya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan terhadap sebagian norma dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Oleh karena itu, materi muatan dalam Raperda yang saya ajukan sebelumnya, selain yang berkaitan dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diatur pula materi muatan terkait dengan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” terangnya.
Namun diakui, di tengah proses pembahasan, Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana salah satu materi muatannya adalah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Yuni-Setwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe