Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 Bupati Grobogan, dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/4). Rapat yang di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Ir. HM. Nurwibowo, M.Si dihadiri Plh Bupati Grobogan Dr. Ir. HM. Sumarsono, M.Si, Kepala OPD terkait, Kabag Setda terkait, Sekretaris DPRD dan para Kabag Sekretariat DPRD. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 1 Tahun 2021 DPRD Kabupaten Grobogan Rizky Bintang Fauzi mengatakan, Pansus I menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan Rapat Pansus I Tahun 2021 DPRD Kabupaten Grobogan menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Grobogan terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 Bupati Grobogan.
“Pansus I memberikan catatan kepada Bupati Grobogan beserta Jajarannya agar benar-benar memperhatikan dan melaksanakan hasil rekomendasi ini guna perbaikan pelaksanaan Pemerintahan ke depannya. Pemkab agar tidak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga pada pendidikan, kesehatan, serta pengembangan dan peningkatan kualitas SDM, karena letak kemajuan suatu Daerah ada pada Sumber Daya Manusia yang mengelola,” tegasnya.
Politisi muda dari PDI Perjuanan ini juga berharap Pemkab Grobogan agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan dan penganggarannya, dengan memperhatikan dan mengkaji kebutuhan masyarakat serta efektivitas waktu pelaksanaan kegiatan dan efisiensi anggaran. Usai dibacakan laporan Pansus I, Pimpinan Rapat Paripurna Ir. HM. Nurwibowo, M.Si kemudian menawarkan kepada seluruh Anggota Dewan dan Fraksi untuk memberikan persetujuan. Seluruh Anggota Dewan pun menyetujui LKPJ Bupati 2020 dengan beberapa catatan.
Catatan tersebut antara lain tentang target pendapatan Tahun 2020 sebesar Rp.2.525.449.733.189, terealisasi Rp.2.528.344.640.296 (100,11 %), atau turun Rp.53.094.874.906 dibandingkan realisasi Tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.581.439.515.202. Saran Dewan, optimalisasi pengelolaan pendapatan Daerah dengan mensinergikan program-program intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan PAD, khususnya pada perluasan byek-obyek retribusi Daerah. Juga perlu adanya perbaikan pada saluran penerimaan pendapatan Daerah antara lain melalui platform yang lebih luas dibanding Bank Milik Daerah.
Tentang Anggaran Belanja berdasarkan perubahan APBD Kabupaten Grobogan 2020 sebesar Rp.2.612.667.067.943, terealisasi Rp.2.511.268.625.929, atau 96,12 %. Berkurangnya Anggaran Belanja Daerah dikarenakan adanya kebijakan Refocussing dan Realokasi Anggran untuk penanganan Covid-19. Juga karena komposisi belanja langsung dan tidak langsung belum ideal, dimana porsi belanja tidak langsung masih lebih besar dari belanja langsung.
Saran Dewan, perlu adanya keterlibatan DPRD dalam proses Refocussing dan Realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, sehingga dapat terlaksana fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan Anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan penanganan Covid-19. Pemkab Grobogan juga harus berorientasi pada pembangunan yang berdampak pada perekonomian bukan pada administrasi penyelenggaraan Pemerintahan, salah satunya dengan memangkas biaya belanja rutin seperti honorarium ASN untuk pelaksanaan tugas-tugas yang telah sesuai tugas pokok dan fungsi. (Yuni-Humas Setwan)