DPRD Tetapkan Pokok-pokok Pikiran Pembangunan 2023

DPRD Grobogan menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam daftar permasalahan pembangunan tahun 2023. Penetapan disampaikan pada rapat paripurna ke-9 DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos, pekan lalu. Naskah penetapan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan H Sugeng Prasetyo SE MM.
Ketua DPRD Grobogan mengatakan, pokir DPRD merupakan dokumen perencanaan pembangunan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan RPJMD yang bersumber dari berbagai masukan, khususnya konstituen dari masing-masing dapil anggota DPRD sebagai acuan dalam penyusunan rancangan awal RKPD.
Berpedoman pada ketentuan pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 129 PP Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban di antaranya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dengan beberapa cara. Antara lain melalui kegiatan reses, musrenbang di wilayah kecamatan, hasil rapat dengar pendapat umum dan hasil kunjungan kerja Komisi DPRD dalam daerah.

Pokir tersebut, yaitu bidang pendidikan, masih banyak bangunan gedung sekolah yang tidak memadai untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, sehingga diperlukan rehabilitasi. Juga masih terdapat sarana dan prasarana penunjang seperti meja kursi dalam kondisi rusak. Pemenuhan sarana-prasarana dan alat permainan edukatif untuk TK, PAUD dan Kelompok Belajar, dan masih kurangnya sarana prasarana untuk pendidikan non formal untuk menunjang dan melengkapi pendidikan formal.
Bidang kesehatan, antara lain masalah penataan lingkungan Puskesmas, pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, peningkatan kualitas layanan, sosialisasi pencegahan penyakit menular, dan layanan deteksi dini serta pengobatannya. Bidang infrastruktur jalan, jembatan, sumber daya air dan perhubungan, yaitu penguatan tebing sungai, pembuatan bronjong, normalisasi sungai dan penanganan longsoran sungai, dan masih kurangnya lampu penerangan jalan umum di ruas jalan kabupaten.
Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, antara lain perbaikan talud, drainase dan gorong-gorong, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di daerah yang belum terjangkau layanan PDAM melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Di bidang kesejahteraan masyarakat, sosial dan kesbangpol, perlu adanya bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala. Bantuan rehab gedung dan peningkatan sarana dan prasarana TPQ, Madin dan Ponpes. Belum semua penyandang disabilitas, anak terlantar dan yatim piatu ditangani secara optimal, masih kurangnya pemberian hibah dan bansos kepada lembaga organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, LSM, dan lembaga keagamaan

Di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, yaitu pembangunan sarana prasarana olahraga komplek GOR Bung Karno, terbatasnya sarana prasarana olahraga untuk klub olahraga, karang taruna, dan perlunya bantuan sarana prasarana kepada sanggar seni karawitan.
Kemudian bidang perdagangan, perekonomian, koperasi, dan UMKM, perlunya penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan produktivitas koperasi, kelompok usaha bersama. Kemudian bidang pertanian, peternakan dan perikanan, yaitu pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier dan sumur gali untuk kelompok tani, pembangunan dan rehabilitasi jalan-jalan usaha tani, penyediaan alat dan mesin pertanian, bantuan hewan ternak untuk kelompok tani ternak, bantuan bibit dan pakan ikan serta perkolaman rakyat. Sedangkan bidang SDM, perlu pengembangan dan peningkatan kualitas SDM dengan upaya pemberdayaan masyarakat. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe