Purwodadi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan membahas dua raperda inisiatif anggota dewan. Yaitu raperda pelayanan jamaah haji serta raperda koperasi dan UMKM Mikro
Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan, dua raperda insisiatif merupakan usulan hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan peraturan daerah
“Kedua raperda telah dibahas bersama dengan SKPD terkait, tim penyusun Perda 2021, serta tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan perancang,” katanya
Lusia menjelaskan, latar belakang pengusulan raperda inisiatif penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal. Seperti pembentukan panitia haji, tenaga pembimbing, administrasi, dan pemberangkatan jamaah.
Sebab, penyelenggaraan haji dari pemerintah pusat mengurusi ketika berada di embarkasi, pemberangkatan sampai tanah suci Makkah. Kemudian sampai pulang ke embarkasi haji, hanya sebatas itu.
“Untuk penyelenggaraan persiapan haji mulai pendaftaran, keberangkatan sampai embarkasi diatur oleh pemerintah daerah setempat,” ujar perempuan berkerudung yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI P Grobogan.
Sementara untuk raperda koperasi dan UMKM Mikro bertujuan agar pelaksanaannya lebih maksimal. Yaitu meningkatkan kinerja dari koperasi dan UMKM Mikro di Grobogan. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian dengan memudahkan izin, usaha, serta ada rapat pembahasan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Pembahasan dua raperda inisiatif ini telah selesai dan ada beberapa catatan pembenahan. Tetapi semua sudah disetujui untuk diparipurnakan menjadi perda,” terang dia