Edy Widarto Gantikan Sutarlan di DPRD Grobogan

EDY Widarto menjadi anggota DPRD Grobogan menggantikan Sutarlan yang meninggal beberapa waktu lalu. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antarwaktu (PAW) digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (30/9) sore lalu. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, para anggota dewan, dan para kepala OPD.

Seperti diketahui, Sutarlan merupakan anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia meninggal pada 28 Juni 2022 lalu karena sakit jantung. Adapun Edy Widarto merupakan sosok yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Grobogan periode 2014-2019.

Dalam sambutannya Bupati Sri Sumarni berharap, Edy Widarto dapat melaksanakan tugas dan amanah  dengan sebaik-baiknya. Meski periode DPRD Kabupaten Grobogan 2019-2024 tersisa sekitar dua tahun. “Saya berharap agar dengan pelantikan anggota dewan yang baru ini, semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya.

Bupati menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) bahwa, masa jabatan anggota DPRD yakni 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah.

Tetapi tidak semua masa jabatan lima tahun tersebut dapat terlaksana sampai selesai. Sebab adanya satu halangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 99. Yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Untuk  pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Pengganti Antarwaktu keanggotaan DPRD didasarkan usulan DPC PDI Perjuangan dan telah mendapatkan rekomendasi oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan Ketua KPUD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Atas nama pemkab menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Sutarlan atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Grobogan. Kepada penggantinya saya berharap agar dapat segera menyesuaikan dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap bupati. (Yuni)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe