Jawaban Bupati Tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

DPRD Grobogan Jumat (6/1), menggelar Rapat Paripurna jawaban  Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grobogan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir. HM. Nurwibowo, M.Si, dihadiri Bupati dan Wabup, Anggota Forkopimda, Ketua PN, Ketua PA, Sekda beserta jajaran Eksekutif, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, dan para Direktur BUMD setempat.

Dalam penjelasannya terkait landasan yuridis dalam konsiderans ‘menimbang’ raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyaraka, bupati menjelaskan, harus mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Dimana dalam ketentuan undang-undang tersebut khususnya dalam lampiran II angka 19 disebutkan, bahwa landasan yuridis menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Mempedomani ketentuan tersebut, menurut hemat kami konsiderans ‘menimbang’ huruf c raperda ini telah mencerminkan maksud dari ketentuan tersebut, karena Raperda ini merupakan suatu bentuk upaya untuk mengatasi permasalahan hukum, yaitu sudah sudah tidak sesuainya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan masyarakat,” jelas bupati.

Sedangkan terkait saran maupun usulan fraksi untuk menambahkan definisi atau pengertian dari tempat hiburan dan sempadan sungai, Bupati mengaku sependapat.

Oleh karenanya ketentuan pasal 1 akan disesuaikan. Demikian pula terkait dengan usulan untuk menambahkan pasal yang mengatur mengenai maksud, tujuan, dan prinsip, Bupati menyetujui dan akan ditambahkan dalam raperda tersebut.

Bupati menambahkan, selain raperda yang sedang dibahas tersebut, masih terdapat produk hukum daerah lainnya yang harus dipedomani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya.

Diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan. (Yuni)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe