- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintahan Daerah.
- Sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah mempunyai tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk suatu Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Home Kedudukan DPRD