KOMISI A DPRD KABUPATEN GROBOGAN PANTAU PERSIAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

KOMISI A DPRD Kabupaten Grobogan memantau persiapan pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Pulokulon. Dalam pemantauan tersebut, rombongan Komisi yang membidangi masalah Pemerintahan tersebut diPimpin Ketua Komisi A Musapak, SH, diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulokulon dan pengurus Paguyuban Kepala Desa Demang Manunggal Kecamatan Pulokulon.

Tujuan Komisi A melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Pulokulon untuk memantau dan mengetahui sejauh mana tahapan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa. Setidaknya ada 11 Desa di Kecamatan Pulokulon yang akan melakukan pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 ini,” ujar Ketua Komisi A Musapak, saat Memimpin Rombongan, pekan lalu.

Dikatakan, Pemerintah Desa yang ingin mengisi kekosongan Perangkat Desa harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPD terkait persetujuan tambahan tunjangan bagi Perangkat Desa baru, juga harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Camat setempat dan mengadakan penjajagan kerja sama dengan perguruan tinggi yang difasilitasi oleh Camat.

“Ternyata semua Kepala Desa di Kecamatan Pulokulon mengaku telah menerima Sosialisasi tentang Petunjuk Tehnis Pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan pada Februari 2021. Hingga sekarang semua Desa telah mengajukan Izin Pengisian Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat berangkutan,” terang Musapak.

Meski demikian, berkas yang dikirim kepada Camat belum semuanya lengkap. Karena pengajuan izin harus disertai dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, Perdes tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, daftar Perangkat Desa yang ada, kekosongan Formasi Jabatan, dan alasan pengisian Perangkat Desa.  “Kami juga menanyakan kesiapan Anggaran yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa oleh Pemerintah Desa setempat melalui APBDes Tahun 2021. Sedangkan kerja sama dengan Perguruan Tinggi harus Perguruan Tinggi yang sudah berakreditasi A. Hingga saat ini tinggal menunggu penyusunan MoU,” tambah Musapak.

Usai di Kecamatan Pulokulon, Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan melanjutkan Kunjungan Kerja ke Desa Panunggalan. Berdasarkan keterangan Kades setempat, di Desa Panunggalan ada kekosongan Formasi dua Jabatan Perangkat Desa. Yaitu Kasi Pelayanan dan Kasi Umum. Pihak Panitia setempat mengaku telah menyusun inventarisasi Perdes tentang SOTK Pemerintah Desa. Desa tersebut telah membuat Perdes tentang Pengelolaan Kekayaan Desa dan disetujui oleh BPD untuk menambah tunjangan Perangkat Desa baru.

Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan minta kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan yang saat ini tengah mempersiapkan pengisian Perangkat Desa agar dalam pelaksanaannya berpedoman regulasi yang sudah ada, dan semua tahapan yang ada harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada. “Sehingga diharpakan bisa menghasilkan Perangkat Desa yang kredibel, dan nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya,” harap Musapak. (Yuni – Humas Setwan)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe