SETELAH hampir setahun kosong ditinggal Firman Tri Hertanto, kursi Partai Gerindra di DPRD Grobogan akhirnya terisi. Penggantinya adalah Santoso, yang pada Pileg 2019 memperoleh suara terbanyak di bawah suara yang diperoleh Firman. Hal itu sesuai Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Pelantikan dan pengucapan sumpah penggantian antar waktu (PAW) Santoso sebagai anggota DPRD Grobogan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Kamis pekan lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, dan dihadiri secara virtual oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah, para Camat dan Kepala Kelurahan, Direktur BUMD, dan Ketua KPU.
Ketua DPRD Agus Siswanto menjelaskan, penggantian antar waktu Santoso berdasarkan usulan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Grobogan melalui suratnya Nomor JT-15/12-070/B/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 13 Desember 2022 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan. Firman Tri Hertanto diberhentikan sebagai anggota DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/97 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dengan mengusulkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Grobogan, sebagaimana surat Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 170.14/223/I/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Setelah melalui beberapa tahap proses administrasi dan verifikasi, baik di Sekretariat DPRD maupun di KPU Kabupaten Grobogan, maka Gubernur Jawa Tengah telah menindaklanjuti usulan dimaksud dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/22 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024,” jelas Agus.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengucapkan selamat kepada Santoso berserta keluarga, semoga dalam periode DPRD Kabupaten Grobogan 2019-2024 yang masih tersisa ini, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik baiknya.
“Saya berharap agar dengan pelantikan anggota dewan yang baru ini akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” harapnya. (Yuni)