DPRD Grobogan melalui Panitia Khusus (Pansus) IV membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, setelah Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, pekan lalu.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, mengatakan, Tujuh Fraksi, melalui juru bicaranya masing – masing telah menyampaikan pandangan, penjelasan, permintaan, pertanyaan, pendapat, dan saran berkaitan materi Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sebelumnya, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan atas segala saran, koreksi, pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi – fraksi guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tersebut.
Dijelaskan, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, seiring dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang – Undang Cipta Kerja tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Perubahan nomenklatur tersebut tentu berimbas pula pada perubahan definisi. Adapun definisi dari persetujuan bangunan gedung dalam Raperda ini juga telah kami sesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Bupati.
Terkait dengan keharusan Pemerintah Daerah untuk menyediakan persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Bupati mengatakan, saat ini Pemkab Grobogan telah memberikan pelayanan terhadap permohonan persetujuan bangunan gedung.
Hanya saja, pemungutan retribusi atas pelayanan izin tersebut tidak dapat dilakukan.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dimana di dalamnya antara lain mengatur bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung dipungut apabila telah diatur dalam peraturan Daerah dan layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis. Itulah salah satu alasan, pengajuan Raperda tersebut untuk dibahas dan disempurnakan serta mendapatkan persetujuan bersama pada saatnya nanti.
Menurut Bupati, dalam menyusun sebuah produk hukum, tentu harus mengacu pada peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar penyusunannya. Begitu pula terkait dengan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 143 Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (YUNI-SETWAN)