PANSUS VII TAHUN 2023 DPRD KABUPATEN GROBOGAN BAHAS RAPERDA PURWA AKSARA

PANSUS VII Tahun 2023 DPRD Grobogan, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perusda Purwa Aksara. Dalam Rapat Kerja di Ruang Paripurna I yang dipimpin Ketua Pansus VII Hj. Lusia Indah Artani  SE, Senin (12/2/2024), DPRD mengundang Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Staf   Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda.

“Yang kita undang termasuk Kepada BPPKAD, Kepala Bappeda, Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Kabag  Organisasi Setda,  Kabag Hukum Setda,  dan Direktur  Peruda Purwa Aksara,” ungkap Ketua DPRD Grobogan Agus Siswonto, S.Sos MAP.

Pembahasan  dan penyempurnaan Raperda tersebut akan  dilakukan hingga Selasa (13/2). Nantinya, setelah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan, Pansus VII 2023 akan  melanjutkan raker sekaligus penyelarasan  hasil  pembahasan atas raperda tersebut

Kemudian Pansus VII akan menyusun  laporan hasil raker terhadap raperda inisatif bupati tersebut. Sebelumnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MM menjelaskan, Raperda Perusda Purwa Aksara diperlukan dalam rangka menindaklanjuti penawaran pengelolaan Participating Interest 10 persen di  Lapangan RBG  Blok I Wilayah Kerja Blora di Kabupaten Grobogan.

“Untuk dapat menangkap peluang dimaksud,  diperlukan beberapa  penyesuaian dalam Raperda tentang Perusda Purwa  Aksara,” terang  bupati  pada rapat  paripurna ke-41  DPRD Grobogan, belum lama ini.

Penyesuaian dimaksud, diantaranya terkait dengan kewenangan pendirian anak perusahaan serta penambahan bidang usaha  yang sejalan dengan pengelolaan ParticipatinInterest  dimaksud. Oleh karenanya, dalam raperda   ini, bidang usaha dari Perusda Purwa Aksara  ditambah  dengan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.

Selain itu, penyusunan raperda juga  untuk  menyesuaikan perda yang telah  dimiliki.  Mengingat penyusunan Peraturan Daerah      Kabupaten Grobogan  Nomor  2  Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik  Daerah (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe