PANSUS XI DPRD GROBOGAN BAHAS FASILITASI GUBERNUR TENTANG RAPERDA PESANTREN

PANSUS XI DPRD Grobogan, Kamis (2/2) membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren hasil fasilitasi Gubernur Jateng.

Rapat dipimpin Ketua Pansus XI Burhanuddin, dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang – undangan Setwan Agoes Prasetyo AP, SH Kabag Hukum Setda Riadqa Priambodo, Kabag Kesra Setda Ali Mahfudhon, Kepala Kemenag Grobogan Fahrur Rozi, dan Wakil dari Kanwil Kemenkumham Jateng. Ada beberapa hal yang dibahas, antara lain perubahan judul Raperda yang semula Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar disempurnakan menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Dasar hukum “mengingat” angka 3  disempurnakan menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6841).

Pasal 1 angka 7 disempurnakan menjadi Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil’ Alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Kemudian Pasal 1 angka 10 disempurnakan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan.

Pasal 4 huruf (a) disempurnakan menjadi Bentuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Judul Bab II disempurnakan menjadi Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Pasal 11 disempurnakan menjadi (1) Sumber pendanaan fasilitasi pengembangan pesantren terdiri dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, (2) Pemerintah Daerah menganggarkan fasilitasi pengembangan pesantren melalui pendanaan APBD sesuai dengan kewenangan dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang – undangan, (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pendanaan yang sesuai dengan perencanaan fasilitasi pengembangan pesantren di lingkungan Pemerintah Daerah, dan (4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dianggarkan pendanaan berbentuk hibah atau bantuan sosial kepada pesantren sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan. (Yuni)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe