Kedudukan DPRD
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintahan Daerah.
- Sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah mempunyai tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk suatu Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi DPRD
- Legislasi, diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
- Anggaran, diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
- Pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hak Dan Kewajiban DPRD
Hak DPRD
- Interpelasi. Menggunakan usulan sekurang-kurangnya (5) lima orang anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan maupun tertulis mengenai kekayaan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
- Angket. Sekurang-kurangnya (5) lima orang Anggota DPRD dapat menggunakan penggunaan hak angket untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat.
Selain Hak diatas, Anggota DPRD juga mempunyai hak antara lain :
- Menggunakan rancangan Peraturan Daerah
- Menggunakn pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri
- Imunitasi
- Protokoler
- Keuangan dan Administrative
Kewajiban DPRD
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan undang-undang Dasar Republik Indonesia agar dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- Mempertahankan dan memelihara Kerukunan Nasional dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, Menghimpun, Menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dari daerah pemilihannya
- Mentaati peraturan tata tertib DPRD, kode etik dan Sumpah / Janji Anggota DPRD
- Menjaga etika norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Tugas Dan Wewenang DPRD
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peratuan Daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.