Rapat Paripurna Ke – 24 pada Hari Selasa, 15 Agustus 2017 Pukul 09.00 WIB dengan Agenda Acara :
Pembicaraan Tingkat II (Pengambilan Keputusan Atas 3 Raperda)
1. Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2. Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; dan
3. Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.