RAPAT PARIPURNA KE – 27 DPRD KAB. GROBOGAN

Rapat Paripurna Ke – 27 pada Hari Senin,

10 Oktober 2016 Pukul 09.00 WIB dengan

Agenda Acara :

Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga (Jawa-

ban Bupati atas Pandangan Umum Dewan

Terhadap Raperda tentang Penyertaan Mo-

dal  Pemerintah Kabupaten Grobogan kepa-

da BUMD Tahun 2017) dilanjutkan Pemben-

tukan Panitia Khusus VI 2017

 

Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD

Kabupaten Grobogan atas tentang Raperda :

1. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;

2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan

Tertentu; dan

4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pajak Daerah.

 

Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan tentang Penunjukan PLT Ketua DPRD Kabupaten Grobogan An. Ir. H. Nurwibowo, M.Si

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe