Rapat Paripurna Ke – 27 pada Hari Senin,
10 Oktober 2016 Pukul 09.00 WIB dengan
Agenda Acara :
Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga (Jawa-
ban Bupati atas Pandangan Umum Dewan
Terhadap Raperda tentang Penyertaan Mo-
dal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepa-
da BUMD Tahun 2017) dilanjutkan Pemben-
tukan Panitia Khusus VI 2017
Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD
Kabupaten Grobogan atas tentang Raperda :
1. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu; dan
4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pajak Daerah.
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan tentang Penunjukan PLT Ketua DPRD Kabupaten Grobogan An. Ir. H. Nurwibowo, M.Si